Selasa, 15 Februari 2011

DPR Evaluasi Pemekaran Provinsi Papua Selatan

Penantian panjang masyarakat Papua, khususnya di wilayah Merauke saat ini, sudah mendapat respon positif. Keinginan untuk memekarkan Provinsi Papua, menjadi Provinsi Papua Selatan telah diterima Komisi II DPR. Usulan mewujudkan provinsi baru di wilayah paling timur Indonesia itu, segera berbuah.

Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menyampaikan perkembangan baru itu kepada perwakilan masyarakat Papua dan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.


“Usul pemekaran sudah masuk ke Komisi II, dan sudah kami evaluasi. Pemekaran wilayah salah satu solusi mempercepat pembangunan. Kami ingin mendorong itu,” ujar Chairuman Harahap, anggota Fraksi Partai Golkar DPR.

Delegasi masyarakat Papua dan Bupati Johanes Gluba Gebze itu, diterima langsung pimpinan Komisi II. Selain Chairuman, juga ada Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi dari Fraksi Demokrat. Lainnya, anggota Komisi II Agustina Basik-Basik dan Nurokhmah, keduanya dari Fraksi Partai Golkar, seperti Chairuman.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Papua, yang dimotori Bupati Merauke itu, mereka berharap Komisi II dapat memfasilitasi delegasi bertemu dengan Presiden dan Ketua DPR. Mereka berharap dapat menyampaikan aspirasi itu, agar cepat terwujud.

Sejauh ini, sudah tujuh tahun masyarakat di sana menanti pembentukan Provinsi Papua Selatan itu. Mereka berharap DPR periode 2009-2014 bisa mewujudkan harapan tersebut.

Chairuman dan jajaran Komisi II DPR mengapresiasi keinginan tersebut, dan sangat mengerti maksud dan tujuannya. Meski begitu, DPR tetap melakukan seleksi terhadap sejumlah wilayah yang mengajukan usul pemekaran. “Bagi DPR, semua usul akan dibahas.”

Komisi II telah membahas sekitar dua puluh usulan pemekaran, salah satu di antaranya Provinsi Papua Selatan. Komisi ini bersepakat menyelesaikan permintaan pemekaran Papua Selatan.

Taufik Effendi juga menjelaskan salah satu tujuan pemekaran wilayah, untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya pemekaran diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze yang memimpin delegasi masyarakat Papua itu, meminta Komisi II mempercepat pemekaran Papua Selatan. Menurut dia, dengan wilayah satu setengah kali lebih luas dari Pulau Jawa, Papua hanya mempunyai dua provinsi. Dua provinsi yang ada sekarang itu, kata dia, terletak di punggung bagian utara. Itu menyulitkan masyarakat Merauke.

Dengan adanya Provinsi Papua Selatan kelak, diharapkan lebih mempercepat pembangunan di wilayah pulau paling timur Indonesia itu. Bila dimekarkan kemungkinan daerah akan lebih maju.

Laporan BPK

Ini tentu bukan kabar baik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai hanya dua dari delapan sampel daerah yang sukses dalam upaya pemekaran daerah di sejumlah provinsi. Hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK menunjukkan, program yang dicanangkan sejak 1999 itu belum memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala BPK Hadi Purnomo mengemukakan hal tersebut dalam Sambutan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II-2010 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 April 2010.

BPK menemukan sebagian Daerah Otonomi Baru gagal memenuhi kewajibannya selama masa transisi dari Daerah Induk ke daerah baru. Kondisi ini diperkuat adanya indikator kinerja, seperti aspek kejahteraan, belanja modal, dan jumlah ketersedian dokter masih di bawah rata-rata nasional seluruh kabupaten/kota.

Anggota V BPK Sapto Amal Damandari menambahkan, sepanjang semester II-2009 BPk memeriksa 8 kabupaten dan kota sebagai sampel penilaian keberhasilan pemekaran wilayah. Daerah yang dinilai itu, antara lain Kota Cimahi, Banjar, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjung Pinang. "Hanya dua daerah, Cimahi dan Banjar yang kami nilai cukup memenuhi ketentuan."

Dalam penilaian BPK, kata Hadi, daerah-daerah lain belum mampu memenuhi ketentuan menjadi suatu pemerintahan baru. Belum tercapainya syarat juga disebabkan pencapaian kinerja daerah pemekaran memerlukan keserasian dukungan antara pemerintah pusat dan daerah.
(mun/na)

Sumber :
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=7266 
8 Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar